Pengadilan Turki telah menghukum jurnalis yang diasingkan, Can Dundar atas tuduhan spionase dan terkait teror.
Pengadilan di Istanbul memutuskan Dundar bersalah karena “memperoleh dokumen rahasia untuk spionase” dan “membantu organisasi teroris”, pada hari Rabu.
Dia telah dijatuhi hukuman 27,5 tahun penjara.
Dundar, mantan pemimpin redaksi surat kabar oposisi Cumhuriyet, diadili atas sebuah cerita tahun 2015 yang menuduh dinas intelijen Turki mengirim senjata secara ilegal ke Suriah.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan marah dengan publikasi tersebut, mengajukan tuntutan pidana terhadap kepala biro Dundar dan Ankara Erdem Gul.
Erdogan mengatakan truk-truk yang ditampilkan dalam sebuah video bersama dengan publikasi telah membawa bantuan kepada kelompok-kelompok di Suriah dan bahwa Dundar akan “membayar mahal” untuk laporan berita tersebut.
Turki kemudian ikut campur langsung dalam perang saudara Suriah, meluncurkan empat operasi lintas batas.
Dundar dan Gul ditangkap pada 2015 dan ditahan selama tiga bulan sebelum sidang.
Pada tahun 2016, pengadilan menjatuhkan hukuman lima hingga enam tahun penjara kepada mereka karena “mendapatkan dan mengungkapkan dokumen rahasia yang akan digunakan untuk spionase.”
Dundar diserang di luar gedung pengadilan pada hari yang sama dengan putusan tersebut tetapi tidak terluka.
Setelah Dundar mengajukan banding atas hukuman tersebut, Mahkamah Agung membatalkan hukuman pada tahun 2018 dan memerintahkan pengadilan ulang dengan hukuman yang lebih berat. Sidang ulang dimulai pada 2019.
Dundar berangkat ke Jerman pada 2016 dan diadili secara in absentia. Harta miliknya di Turki sedang dalam proses penyitaan.
Dundar dituduh membantu jaringan Fethullah Gulen yang berbasis di AS, yang menurut pemerintah mendalangi kudeta gagal Turki tahun 2016.
Reporters Without Borders menempatkan Turki di peringkat 154 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2020.
Dipostingkan dari sumber : Hongkong Prize