‘RUU ini akan menggantikan Undang-Undang Kebebasan Beragama tahun 1968 (setelah disetujui oleh Majelis negara bagian),’ kata menteri dalam negeri negara bagian Narottam Mishra.
File gambar menteri dalam negeri Madhya Pradesh, Narottam Mishra. ANI
Bhopal: Kabinet Madhya Pradesh pada hari Sabtu menyetujui RUU Kebebasan Beragama 2020, yang memberikan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rs 1 lakh untuk konversi melalui pernikahan atau dengan cara curang lainnya, kata Menteri Dalam Negeri negara bagian Narottam Mishra.
Dia mengklaim bahwa setelah diberlakukan, ini akan menjadi undang-undang paling ketat di negara itu yang melarang konversi agama yang dilakukan dengan cara curang, godaan atau ancaman.
Setelah disetujui oleh kabinet, RUU itu sekarang akan dipresentasikan di Majelis negara bagian.
“RUU ini akan menggantikan Undang-Undang Kebebasan Beragama tahun 1968 (setelah mendapat persetujuan dari majelis negara),” katanya.
Setiap pernikahan yang dikhususkan hanya untuk tujuan mengubah seseorang akan dianggap batal demi hukum berdasarkan ketentuan undang-undang yang diusulkan ini, katanya.
Ketentuan juga dibuat bahwa mereka yang ingin pindah agama harus mengajukan permohonan sebelum pemerintah kabupaten dua bulan sebelumnya, kata Mishra.
Temukan gadget teknologi terbaru dan yang akan datang secara online di Tech2 Gadgets. Dapatkan berita teknologi, ulasan & peringkat gadget. Gadget populer termasuk spesifikasi laptop, tablet dan ponsel, fitur, harga, perbandingan.
Dipostingkan dari sumber : Result SGP